Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

129 Demonstran UU Ciptaker Ditangkap, Jika Tak Terlibat Dipulangkan

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |13:22 WIB
129 Demonstran UU Ciptaker Ditangkap, Jika Tak Terlibat Dipulangkan
129 demonstran di Malang ditangkap polisi (Foto : Okezone.com/Avirista)
A
A
A

MALANG - Polisi masih memeriksa 129 demonstran yang ditangkap usai demonstrasi UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Malang, Jawa Timur. Bagi yang tidak terlibat pengrusakan dan aksi anarkis lainnya, maka akan dibebaskan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan dari ke -129 demonstran dipastikan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat sejauh ini pemeriksaan masih terus dilakukan.

"Kita akan lakukan pendalaman sampai 1x24 jam, untuk menentukan status dari pada yang diamankan ini. Kalau memang memenuhi unsur, kita akan proses untuk proses hukumnya," ujar Leonardus pada Jumat siang (9/10/2020) di Mapolresta Malang Kota.

Bila memang tidak terbukti melakukan pengrusakan, maka lanjut Leo, panggilan akrabnya, akan dipulangkan. Selama pemeriksaan lanjut Leo seluruh demonstran juga diberikan pendampingan dan perlakuan humanis, termasuk diberikan makan.

"Nanti yang tidak terlibat dan tidak ada perannya, nanti akan kita kembalikan. Nanti kalau memang tidak kita lihat ada kaitan dengan peristiwa kemarin, saya akan buat berita acara pengembalian, pemulangan," tuturnya.

"Nanti orang tua juga ada, ikut mendampingi. Yang anak-anak itu akan didampingi, ada pendampingan," imbuhnya.

Pihaknya juga telah melakukan rapid test kepada seluruh demonstran yang diamankan dari peristiwa kerusuhan kemarin. "Kita lakukan pemeriksaan rapid test keseluruhan, kepada 129 orang. Dan ada 20 yang reaktif. Untuk yang 20 reaktif, akan kita lanjutkan dengan tes swab," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement