"Para Pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan Pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tegas dia.
Baca Juga: 129 Pendemo Terluka Akibat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Meski terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah, namun secara umum wilayah Jawa Tengah masih aman dan kondusif. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memantau demonstrasi di depan Grand Artos Magelang, Jumat (9/10/2020), guna memastikan kondisi terkendali.
"Tidak ada masyarakat yang boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum, sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri mulai dari tim Dalmas Sabhara, sampai pasukan Anti Huru Hara Brimob karena eskalasi sudah meningkat anarkis, yang jelas Polri tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," tegas Luthfi.
(Arief Setyadi )