Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anarkis, 4 Pendemo UU Cipta Kerja Terancam 12 Tahun Penjara

Taufik Budi , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2020 |00:11 WIB
Anarkis, 4 Pendemo UU Cipta Kerja Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

SEMARANG – Sebanyak empat pengunjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah. Mereka diduga melakukan tindakan anarkis.

“Empat orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:  Tak Terbukti Lakukan Perusakan, 128 Demonstran UU Ciptaker di Malang Dipulangkan

Menurutnya, beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa saat unjuk rasa di Semarang pada Rabu 7 Oktober 2020. Tak hanya kerusakan fasilitas umum, seperti motor dan mobil dinas, hingga pos polisi juga dirusak demonstran, termasuk berakibat petugas polisi luka-luka.

Dia menegaskan, Polri akan menindak tegas massa yang berlaku anarkis saat menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Sebab, mereka bukan lagi menyampaikan aspirasi melainkan melakukan tindak kriminal sehingga harus dihentikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement