Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Mengutuk Kekerasan Oknum Aparat ke Wartawan saat Demo UU Ciptaker

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |09:40 WIB
Dewan Pers Mengutuk Kekerasan Oknum Aparat ke Wartawan saat Demo UU Ciptaker
Demonstrasi terkait UU Ciptaker berujung ricuh (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pers mengecam segala bentuk aksi atau tindakan oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan demo UU Cipta Kerja atau Ciptaker yang berujung bentrok.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan, terkait kejadian ini pihak Kepolisian dirasa perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi kepada insan media.

"Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi," kata Nuh dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Dewan Pers menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan 'dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.

"Dalam konteks ini, semestinya Pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Nuh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement