Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Transisi Jakarta, Sektor yang Buka Harus Data Pengunjung-Karyawan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |13:21 WIB
PSBB Transisi Jakarta, Sektor yang Buka Harus Data Pengunjung-Karyawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Okezone)
A
A
A

Anies menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, wajib menutup tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk disinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur ketentuan Kepala Dinas terkait.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Menurun, Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” tutur Anies.

Baca Juga : Ini Sektor Usaha yang Boleh Kembali Beroperasi saat PSBB Transisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement