Dalam kericuhan itu massa juga melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas seperti halte transjakarta, merusak perkantoran, pos polisi, hingga sejumlah kendaraan milik aparat.
Adapun dalam aksi itu sendiri polisi mengamankan 1.192 orang. Mereka diamankan lantaran diduga terlibat kericuhan dan merusak fasilitas. Dari ribuan yang diamankan itu 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Penjelasan DPR soal Draf UU Ciptaker 905 dan 1.035 Halaman
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.