Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

32 TNI-Polri Terluka Imbas Kericuhan Demo UU Ciptaker di Jakarta

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |16:06 WIB
32 TNI-Polri Terluka Imbas Kericuhan Demo UU Ciptaker di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 32 anggota TNI-Polri menjadi korban luka-luka imbas demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ricuh di Jakarta, pada 8 Oktober 2020. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, puluhan anggota yang terluka tersebut terdiri dari 29 anggota Polri dan 3 orang anggota TNI. "Korban di kepolisian dan TNI jadi ada 29 anggota Polri luka dan ada 3 anggota TNI," kata Nana saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Sementara dari jumlah tersebut kata Nana, sebanyak 9 orang harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga saat ini. "(Ada) 6 (anggota Polri) dirawat dan 3 anggota TNI yang dirawat inap juga ada korban masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:  Tersangka Demo Anarkis Omnibus Law Bertambah Jadi 54 Orang

Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta berujung ricuh. Massa bentrok dengan polisi yang menembakkan gas air mata untuk memukul mundur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement