“Ada lima motor yang sudah di jual kedua pelaku dengan harga yang cukup murah,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku beraksi dengan berbagi peran. Seorang pelaku sebagai “pemetik” dan lainnya sebagai memantau lokasi.
Baca Juga : Aksinya Terekam CCTV, Maling Motor Ditangkap di Jakarta Barat
Hingga kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga : Dikira Korban Kecelakaan, Pria Ini Ternyata Pelaku Curanmor
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.