Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Terima Dua Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

Sabir Laluhu , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |20:04 WIB
MK Terima Dua Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terhitung hingga Senin 12 Oktober 2020. Hal ini terlihat dalam sub 'pengajuan permohonan' di bagian perkara yang dilansir website resmi MK. KORAN SINDO dan MNC News Portal melihat lansiran ini pada Selasa (13/10/2020) siang.

Permohonan pertama, teregister pukul 08.45 WIB, Senin 12 Oktober 2020. Pokok perkara yakni pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohonnya tercantum dua orang yaitu Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan yang diajukan Dewa dan Ayu diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2034/PAN.MK/X/2020.

Baca Juga:  Pimpinan DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja

Di dalam berkas permohonan, tercantum Dewa bekerja sebagai karyawan kontrak dan pekerjaan Ayu adalah freelance. Dewa dan Ayu menguji Pasal 59, 156 Ayat (2), 156 Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b pada bagian kedua tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Menurut Dewa dan Ayu, pasal-pasal a aquo bertentangan dengan UUD 1945.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement