Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman DO Menanti Pelajar Depok jika Ikut Demo UU Ciptaker

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |01:30 WIB
 Hukuman DO Menanti Pelajar Depok jika Ikut Demo UU Ciptaker
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

DEPOK - Rencana aksi demonstrasi terkait Omnibus Law akan kembali dilakukan oleh federasi buruh, dan mahasiswa di Jakarta pada hari ini, Selasa (13/10/2020). Namun, bagi para pelajar kegiatan tersebut sangatlah dilarang.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi mengatakan, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law.

"Karena pada saat nanti anaknya melakukan demo, apalagi anarkis konsekuensinya di keluarkan dari sekolah," kata Dedi kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

 Baca juga:

 Ricuh Demo UU Ciptaker, Prabowo Sebut Ada yang Ingin Ciptakan Kekacauan   

Polisi Tangkap 10 Pelaku Perusakan Gedung ESDM saat Demo Tolak UU Cipta Kerja   

Ia pun sudah menyarankan kepada Disdik Kota Depok dan Kepala KCD II Bogor-Depok, agar intensif melakukan vokasi kepada sekolah, dan orang tua agar anak didik kita terutama pelajar SMK, dan SMA jangan terlibat unjuk rasa UU Omnibus Law ke Jakarta besok.

"Sudah kami berikan sosialisasi ke orang tua murid melalui Disdik Kota Depok, dan Kepala KCD II Bogor-Depok. Jika ada larangan ikut Demo ke Jakarta," pungkasnya.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement