Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen DPR Serahkan Draf UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |13:58 WIB
Sekjen DPR Serahkan Draf UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi
Sekjen DPR, Indra Iskandar. (Foto: Sindonews/Kiswondari)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah final Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Naskah UU Ciptaker yang diserahkan setebal 812 halaman.

Indra akan ditemui langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensetneg.

“Siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan Mensesneg siang ini,” kata Indra sebelum bertolak ke Kemensetneg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Indra menjelaskan, naskah UU Ciptaker yang diserahkan sama dengan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR pada konferensi pers, Selasa (13/10) kemarin, yakni 812 halaman.

“Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812, tidak ada yang berubah,” ucapnya.

Pejabat eselon I ini menegaskan bahwa tidak ada substansi yang berubah dari naskah UU Ciptaker yang disahkan ini. Semua sesuai dengan apa yang sudah disahkan di DPR bersama dengan pemerintah.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Pernah Tuduh SBY Dalang Kericuhan Demo Omnibus Law

“Tidak (berubah substansinya), kemarin sudah dijelaskan itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio,” tegas Indra.

“(Saya) Akan diterima Mensesneg, hanya saya sendiri. Ini administrasi, urusan Sekjen,” tambahnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement