Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingin Bermalam di Rumah Pacar, Kedok Polisi Gadungan Terbongkar

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |02:30 WIB
 Ingin Bermalam di Rumah Pacar, Kedok Polisi Gadungan Terbongkar
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

“Saat anggota mengecek diketahui, kalau namanya aslinya RD bukan Bintang Erlangga. Dia juga bukan polisi,” kata Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman, Selasa (13/10/2020).

Lantaran memalsukan dokumen, RD dan Her dibawa ke Mapolsek Wonosari. Polisi juga menyita barang bukti KTP palsu, dan fotocopty kartu keluarga atas nama RD dengan status duda.

“Dokumen itu dipalsukan dengan meminta tolong mahasiswa di Yogyakarta,” katanya.

Saat ini Her sedang hamil satu bulan, setelah melakukan hubungan badan dengan RD. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. RD juga terancam pasal 93 UU 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp75 juta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement