SEMARANG – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah, Endar Susilo (ES), diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan hingga Rp500 juta. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini tersangka sudah ditahan oleh Jaksa dan barang bukti sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, kepada awak media, Rabu (14/10/2020).
“Ada beberapa barang bukti yang kita serahkan yaitu berupa kuitansi penyerahan (uang), kemudian juga buku tabungan, bukti-bukti pernyataan dari tersangka maupun korban. Di situ semua kita serahkan kepada Jaksa,” ucapnya.
Dia mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AS, pada 17 April 2018. Pelaku menjanjikan jabatan komisaris di salah satu perusahaan kepada korban dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Perkara yang dilaporkan ini adalah kasus penipuan dan penggelapan. Artinya ada sebesar uang Rp500 juta yang telah disetorkan kepada tersangka ES,” tutur Iskandar.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan ES sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kemudian menggelar perkara tersebut dan dinaikkan menjadi penyidikan. Menetapkan seorang tersangka dan kemudian juga perkara tersebut dari tahun 2018 itu sudah berkas ini diserahkan kepada Jaksa,” ucapnya.