Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD ke Para Gubernur: Tugas Kita Sampaikan Materi UU Ciptaker yang Sebenarnya

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |22:02 WIB
Mahfud MD ke Para Gubernur: Tugas Kita Sampaikan Materi UU Ciptaker yang Sebenarnya
Rakor UU Ciptaker (Foto: Kemenko Polhukam)
A
A
A

Seperti diwartakan, Ganjar telah membuat posko dan membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.

"Harapannya, posko ini dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. Tidak hanya buruh, tapi ini ada kepentingan pengusaha, masyarakat, akademisi, dan lainnya," ujarnya.

Dukungan juga datang dari Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, yang mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Landak sangat menyambut baik arahan dari Pemerintah Pusat dan siap menindaklanjuti arahan terkait UU Cipta Kerja tersebut.

“Nantinya akan kita sosialisasikan tentang UU Cipta Kerja dengan sistem penyampaian melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta lainnya supaya dapat menyebarluaskan substansi dari undangan-undang tersebut. Supaya masyarakat kita memahami dan mengerti akan Undang-undang Cipta Kerja ini,” tutur dia.

Hal tersebut disampaikan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, para Gubernur, Wali Kota/Bupati serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia. Dalam Rakor itu dijelaskan secara detail pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement