Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD ke Para Gubernur: Tugas Kita Sampaikan Materi UU Ciptaker yang Sebenarnya

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |22:02 WIB
Mahfud MD ke Para Gubernur: Tugas Kita Sampaikan Materi UU Ciptaker yang Sebenarnya
Rakor UU Ciptaker (Foto: Kemenko Polhukam)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan.

Rakor dibuka langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan diikuti oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanahn Nasional Sofyan Abdul Djalil.

Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) dan Perwakilan Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia), Para Gubernur Se-Indonesia dan Bupati/Wali Kota Se-Indonesia.

Dalam arahannya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, terkait unjuk rasa, tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.

“Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan cara memberikan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang hoaks. Serta manfaat dari UU Cipta Kerja,” jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memberikan materi yang menjelaskan tentang spirit dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

"Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki bahan untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” ujar dia.

Sejumlah Kepala Daerah mengatakan bahwa UU (Undang-Undang) Cipta Kerja bermanfaat besar untuk daerah. Karenanya, mereka mendukung dan siap menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Dukungan datang dari Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, yang siap meluruskan isu-isu tidak benar yang selama ini telah beredar, diantaranya dia menerangkan bahwa dalam UU Cipta Kerja, ada 11 klaster isu terkait pembatasan kewenangan daerah.

“Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat. Kewenangan daerah juga ada,” ujarnya.

Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan membentuk tim khusus untuk menelaah, memahami hingga menyosialisasikan UU Cipta Kerja ke masyarakat.

"Pemprov (pemerintah provinsi) akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja," kata Khofifah.

Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dirinya akan membentuk tim sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat untuk menyosialisasikan Undang-undang yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober tersebut.

"Jadi tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzul (asal usul), lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah aktif menyosialisasikan," ucapnya.

Sedangkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, setelah mendapatkan draf tersebut, dia langsung membagikannya pada organisasi buruh hingga rektor.

"Hasilnya sudah dikirim semuanya, sekarang basis data itu dipakai pijakan sehingga nanti yang mau 'mereview' sudah ada bahannya," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement