Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Transisi, Pemprov DKI Optimis Dapat Kendalikan Klaster Perkantoran

Bima Setiyadi , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |07:46 WIB
PSBB Transisi, Pemprov DKI Optimis Dapat Kendalikan Klaster Perkantoran
Masyarakat memakai masker untuk mencegah penularan virus corona. (Ilustrasi/Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

"Ayo sama-sama kita disiplin melawan Covid-19, jangan sampai PSBB ketat kembali diberlakukan," tuturnya.

Dalam Pergub 101/2020 kewajiban mendata karyawan maupun pengunjung itu menjadi salah satu dari 19 poin protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha pada Pasal 8 ayat 1.Apabila tidak dilakukan sanksi sudah menanti untuk dijatuhkan yang tercantum dalam pasal 8 ayat 5 dan 6.

Baca Juga : Mulai Besok, KRL Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB

Pada ayat 5, apabila pelaku usaha tak menaati 19 poin protokol kesehatan itu, sanksi yang diberikan adalah penutupan sementara selama 3x24 jam agar pelaku usaha tersebut bisa melengkapi seluruh protokol kesehatan. Kemudian pada ayat 6 apabila ditemukan tidak menaati kembali atau melakukan pelanggaran berulang, maka akan diberi sanksi denda progresif maksimal Rp150 juta.

Baca Juga : Jalur Pedestrian Istana Bogor Kembali Dibuka saat Akhir Pekan

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement