Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenakan Rompi Tahanan, Irjen Napoleon: Kita Buka Semuanya Nanti

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2020 |15:46 WIB
 Kenakan Rompi Tahanan, Irjen Napoleon: Kita Buka Semuanya Nanti
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto : iNews/Erfan)
A
A
A

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai tersangka pemberi suap.

Selain menghapus daftar red notice itu, Joko Tjandra melalui pengacaranya Anita Kolopaking meminta Prasetijo Utomo untuk membuatkan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra. Tujuannya, agar Joko Tjandra bisa melenggang bebas selama berada di Indonesia.

Napoleon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Sementara Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat tiga pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat jalan, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement