JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyelesaikan dua perkara yang menjerat terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, yakni dugaan pemalsuan surat jalan dan suap status Red Notice.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, jajarannya telah memiliki komitmen untuk mengusut dan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.
"Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Listyo kepada Okezone, Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Baca Juga: Nama Kabareskrim Sempat Tercatut Dalam Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Dalam hal ini, tim khusus Polri pada 30 Juli 2020 malam berhasil menciduk Djoko Tjandra di Malaysia, setelah puluhan tahun kabur dan menyandang status buronan kelas kakap. Pemulangan Djoko Tjandra tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis.