JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebut sudah ada 131 orang yang dijadikan tersangka dalam demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung rusuh.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Nana menyatakan, ratusan orang tersebut sebagai tersangka buntut merusak kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mobil polisi di Pejompongan, vandalisme, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, serta penganiayaan anggota Polda Metro dan Polres Tangerang Kota.
Dari ratusan orang tersebut, sebanyak 69 orang sudah ditahan atas aksi anarkis saat demo menolak UU itu. Nana menambahkan, 131 tersangka itu dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.