Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2020 |14:41 WIB
Terpidana Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi
Fredrich Yunadi. (Foto : Okezone)
A
A
A

Ali mengatakan, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Sehingga, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata, dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," tuturnya.

Baca Juga : Usut Korupsi E-KTP, KPK Gali Keterangan Mantan Dirut PNRI

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.

Baca Juga : KPK Periksa Mantan Dirut PNRI Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement