JAKARTA – Terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) tersebut mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut, Takdir Suhan, mengamini adanya upaya PK dari Fredrich Yunadi. Takdir menyatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum tersebut dan akan hadir pada persidangan perdana.
"Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober, jam 9 pagi," kata Takdir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10/2020).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang diajukan terpidana Fredrich Yunadi. Ia pun memastikan, pihaknya siap untuk memberikan pendapat terkait dalil yang dilayangkan tim Fredrich Yunadi.
"Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " kata Ali.