Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nenek 62 Tahun Ditangkap Usai Beli Udang Pakai Uang Palsu

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2020 |22:12 WIB
 Nenek 62 Tahun Ditangkap Usai Beli Udang Pakai Uang Palsu
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Sementara pelaku mengaku bingung karena telah ditipu seorang pria yang datang ke rumahnya untuk membeli kambing. Uang yang diterimanya semuanya palsu. Sedangkan dia butuh uang untuk memenuhi kebutuhan.

“Uang penjualan kambing itu semuanya palsu,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 atau 245 KUHP subsider Pasal 63 ayat 3 Jo 62 ayat 2 Undang-Undang nomor 27 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Bank dan Nonbank, Bank Indonesia, Kadek Budi Arsana mengatakan, untuk mengenali keaslian uang rupian dengan 3D (dilihat, diraba dan diterawang). Bank Indonesia telah melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggunakan iklan layanan masyarakat.

“Uang asli itu telah dilengkapi tiga level pengamanan. Masyarakat harus jeli ketika mendapatkan uang,” katanya.

Untuk memudahkan pengenalan, masyarakat bisa menggunakan alat bantu sinar Ultraviolet yang banyak dipakai di meja kasir. Selain itu nomor seri setiap lembar uang pasti akan berbeda. Uang palsu biasanya warnanya juga akan lebih cepat pudar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement