"Paling kita kenakan sanksi tidak sesuai peruntukan, pasal 307," ujar Yakin mengenai penyelesaian kasus ini, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Polisi Amankan Ambulans yang Viral Bawa Seserahan Pernikahan
Sebelumnya sopir ambulans itu, Ahmad Hanif (31) mewakili keluarga mempelai pengantin meminta maaf sebesar-besarnya karena telah membuat polemik di masyarakat.
"Kami memohon maaf atas vidio tersebut yang mana mas kawin pengantin saat itu yang kami bawa menggunakan ambulans tersebut. Itu semua kami lakukan semata-mata karena keterbatasan transportasi saat itu," ujarnya.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.