Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Dirut PT PAL Kecipratan Uang Korupsi Rp686 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2020 |17:18 WIB
 Ditetapkan Tersangka, Dirut PT PAL Kecipratan Uang Korupsi Rp686 Juta
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran Di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. Tersangka baru itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh (BUS).

Budiman Saleh diduga turut kecipratan uang panas sejumlah Rp686.185.000 dalam kasus ini. Uang itu disinyalir berasal dari kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif Di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Baca juga:

 KPK Langsung Jebloskan Dirut PT PAL Budiman Saleh ke Penjara

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement