Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Pengadilan Tipikor

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |17:10 WIB
Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Pengadilan Tipikor
Djoko Tjandra (Foto: Okezone)
A
A
A

Tidak hanya itu, Napoleon juga siap membuka semua permasalahan yang menjeratnya di persidangan. "Kita buka semuanya nanti," ujarnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP.

Baca Juga:   Viral! Foto Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Nikmati Hidangan dari Kejari Jaksel 

Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement