JAKARTA - Seorang narapidana tindak pidana korupsi di Lapas Klas Satu Tanjung Gusta Medan, Tamin Sukardi meninggal dunia. Narapidana ini meninggal akibat terpapar Covid-19, setelah menjalani perawatan di dua rumah sakit di Kota Medan.
Sebelum meninggal dunia, Tamin Sukardi sempat menjalani perawatan di dua rumah sakit di Kota Medan.
Almarhum diketahui terpapar Covid-19 setelah melakukan pemeriksaan swab di Rumah Sakit Umum Bandung, di kawasan Jalan Mistar/ Kota Medan, dengan hasil positif Covid-19.
Karena terbatasnya fasilitas di rumah sakit tersebut, pihak Lapas Tanjung Gusta Medan merujuknya ke Rumah Sakit Royal Prima Medan. Tamin dirawat di sana selama 21 hari.

Kepala Seksi Perawatan Narapidana Lapas Klas Satu Tanjung Gusta Medan, Dakmenda mengatakan, Tamin Sukardi yang merupakan narapidana kasus tipikor yang dihukum 6 tahun penjara itu juga memiliki riwayat penyakit bawaan, seperti jantung dan paru-paru.
Atas meninggalnya narapidana kasus korupsi ini, pihak Lapas Klas Satu Tanjung Gusta Medan terus melakukan penyemprotan disinfektan di tiap blok hunian narapidana, memberikan vitamin untuk meningkatkan imun tubuh, serta tetap memantau kesehatan narapidana oleh dokter khusus di dalam lapas.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.