JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti masih adanya mantan narapidana yang ikut, dan dinyatakan lolos mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mencatat setidaknya ada dua daerah yang telah terdapat mantan napi yang mengikuti Pilkada 2020, setelah melewati proses sengketa pencalonan di tingkat badan pengawas pemilu (Bawaslu) daerah setempat.
"Putusan Bawaslu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kemudian putusan Bawaslu di Lampung Selatan di provinsi Lampung, itu justru memberikan pertimbangan hukum dalam proses penyelesaian sengketa pencalonan kepala daerah yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diputuskan oleh MK," kata Fadli dalam sebuah Webinar yang digelar, Minggu (25/10/2020).
Baca juga:
50,3% Publik Ingin Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan Didiskualifikasi
Survei Indikator: 50,2% Publik Ingin Pilkada 2020 Ditunda
Dia menjelaskan, dua putusan tersebut yang dinilai tidak berkesuaian dengan putusan MK. Khusus di Lampung Selatan, putusan itu mengatakan seorang mantan terpidana tersebut tidak terkategori sebagai orang yang kemudian harus menjalani masa tunggu selama 5 tahun.