Dalam argumentasi putusan Bawaslu, masa tunggu itu dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, karena yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana dalam bentuk kuruangan badan. Menurutnya, putisan ini ini tidak tepat karena masa tunggu itu dimulai ketika seorang terpidana itu sudah berstatus sebagai mantan terpidana.
"Jadi bukan ketika yang bersangkutan sudah dijatuhi pidana oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ini kasus di Lampung Selatan," ujarnya.
Sementara, pada putusan Bawaslu Kabupaten Dompu, dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, masa tunggu itu juga dimulai ketika seorang terpidana itu sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
"Nah ini kan keliru juga, karena orang yang keluar dari lembaga pemasyarakatan belum tentu statusnya sudah menjadi mantan terpidana," ujar dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.