JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pencapaiannya kinerja selama satu tahun di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Salah satunya adalah 101 perkara dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kejaksaan RI saat ini telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hal ini merupakan sebuah upaya menyesuaikan pergeseran paradigma yang berkembang pada masyarakat Indonesia, yang sebelumnya keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif,” ujar Hari dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Kejaksaan Eksekusi 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg yang Divonis 1 Tahun Bui
Hari melanjutkan, tentu saja hanya tindak pidana tertentu yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00
“Pelaksanaannya juga harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula meliputi penyelesaian perkara-perkara kecil (trivial case),” katanya.