“Dan atau perkara yang mungkin diselesaikan dengan perdamaian, membantu mengurangi penumpukan beban perkara di pengadilan, sehingga pengadilan lebih berkonsentrasi menyelesaikan kasus besar yang merugikan masyarakat, menghemat waktu dan angggaran, sehingga hukum menjadi,” imbuhnya.
Baca Juga: Revisi UU Kejaksaan Dianggap Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri
Lebih jauh Hari menyebutkan tidak lanjut pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah dilakukan oleh jajaran kejaksaan sebanyak 101 perkara.
“Dengan rincian 97 perkara dengan korban perorangan dan 4 perkara dengan korban perusahaan atau lembaga negara yang tersebar di 27 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota,” jelas Hari.
Hari menekankan, pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan kiranya dapat menjadi evaluasi dalam penanganan tindak pidana. “Serta dapat menjadi dasar perbaikan hukum acara pidana dalam penyusunan rancangan kitab hukum acara pidana,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.