Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1 Tahun Kinerja Jaksa Agung, 101 Perkara Dihentikan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |15:39 WIB
1 Tahun Kinerja Jaksa Agung, 101 Perkara Dihentikan
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat menggelar konferensi pers di Kejagung, Jakarta (Foto: Okezone/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

“Dan atau perkara yang mungkin diselesaikan dengan perdamaian, membantu mengurangi penumpukan beban perkara di pengadilan, sehingga pengadilan lebih berkonsentrasi menyelesaikan kasus besar yang merugikan masyarakat, menghemat waktu dan angggaran, sehingga hukum menjadi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Revisi UU Kejaksaan Dianggap Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri 

Lebih jauh Hari menyebutkan tidak lanjut pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah dilakukan oleh jajaran kejaksaan sebanyak 101 perkara.

“Dengan rincian 97 perkara dengan korban perorangan dan 4 perkara dengan korban perusahaan atau lembaga negara yang tersebar di 27 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota,” jelas Hari.

Hari menekankan, pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan kiranya dapat menjadi evaluasi dalam penanganan tindak pidana. “Serta dapat menjadi dasar perbaikan hukum acara pidana dalam penyusunan rancangan kitab hukum acara pidana,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement