Surat tersebut ditandatangani Patoppoi sendiri. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (27/10/2020).
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya Habib Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar.
Baca Juga : Kembali Jadi Tersangka, Ini Reaksi Habib Bahar bin Smith
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. Habib Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganisyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.
Baca Juga : Habib Bahar Robek Surat Penetapan Tersangka dari Polda Jabar
(Erha Aprili Ramadhoni)