Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jabar Tunggu Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar Terkait Kasus Penganiayaan

Agus Warsudi , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2020 |13:59 WIB
Polda Jabar Tunggu Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar Terkait Kasus Penganiayaan
Habib Bahar bin Smith. (Foto : Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sampai saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Untuk memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor tersebut, Polda Jabar masih menunggu izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith), tunggu surat izin dari Ditjen Pas Kemenkumham," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi kepada iNews.id, Kamis (29/10/2020).

Terkait lokasi pemeriksaan, ia mengemukakan, tergantung dari izin dari Ditjen Pas Kemenkumham. "(Lokasi pemeriksaan) tergantung jawaban dari surat izinnya. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur, ya diperiksa di sana," kata Kombes CH Patoppoi.

Sementera itu, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya menolak jika ada pemeriksaan terkait kasus ini.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan segala macamnya, baik Habib Bahar maupun kuasa hukum, tidak akan berkomentar dan menandatangani.

"Langsung sidang aja. Jadi kalau mau mengriminalisasi langsung aja. Tidak usah pakai berbelit-belit, prosedur," kata Aziz kepada iNews.id.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan, Selasa (27/10/2020). Penetapan tersangka itu sesuai surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement