JAKARTA - Polisi menetapkan dua anggota klub Motor Gede (Moge) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan dua prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumatera Barat menyebut dua orang tersangka itu berinisial BS (18) dan MS (49). Penetapan itu setelah ditemukan adanya dua alat bukti dan berdasarkan keterangan saksi-saksi.
BACA JUGA: 2 Prajurit TNI Dikeroyok Gerombolan Pemotor Moge
"Berdasarkan pemeriksaan intensif sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi, sementara hanya dua orang yang melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban," kata Bayu saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka tersebut kini sudah dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan intensif.