BOGOR - Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa meminta kesadaran masyarakat untuk tidak beraktivitas di area rel kereta api yang bukan peruntukannya. Karena sangat membahayakan semua pihak dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal itu menyusul video viral pria bergelantungan di pinggir rel jalur Cibinong-Nambo tepatnya Jembatan Sungai Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya juga perjalanan KA. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," kata Eva, kepada Okezone, Minggu (1/11/2020)
Eva menjelaskan, bahwa lokasi dalam video pria yang bergelantungan di pinggir rel di atas Jembatan Sungai Cikeas itu sempat dipasangi patok atau pembatas agar tidak ada yang melintas. Namun, dibongkar segelintir warga akhirnya dipakai untuk melintas.
"Posisi tersebut di bahu jalan rel di atas jembatan beton, untuk pengamanan agar tidak ada yang lewat pemasangan patok di akses jembatan tidak memungkinkan karena menganggu ruang bebas. Pemasangan patok pernah dilakukan tapi kemudian dibongkar oleh warga," jelasnya.