BANYUMAS – Polisi mengungkap kasus pencurian toko besi di Desa Pasiraman Kidul Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Korban yang diketahui bernama Rhoma, kehilangan uang ratusan juta rupiah dan ponsel pintar kesayangannya.
(Baca juga: Rumah Dibobol Maling, Uang untuk Pergi Haji Raib)
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 29 September 2020. Rhoma yang sedang terlelap tidur tak menyadari tokonya disatroni kawanan pencuri. Uang sebesar Rp120 juta dan satu unit ponsel pintar raib digondol maling.
"Pelaku mengambil uang dan barang tersebut saat malam hari ketika korban sedang tidur," terang Berry, Minggu (1/11/2020).
Polisi yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap DR (60) saat sedang berada di rumahnya kawasan Kecamatan Ajibarang Banyumas. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran yaitu RUS.
"Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan. Termasuk sebuah ponsel untuk berkomunikasi dengan RUS yang saat ini masih dalam pengejaran.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.