Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu: Panwas Dilarang Bertemu Paslon Diam-Diam

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |10:38 WIB
 Bawaslu: Panwas Dilarang Bertemu Paslon Diam-Diam
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja melarang Panitia Pengawas (Panwas) bertemu dengan pasangan calon, atau tim pemenangan pada Pilkada Serentak 2020 secara diam-diam.

Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan kecurigaan dan celah untuk melakukan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.

"Pertemuan diam-diam bisa menjadi masalah. Maka seluruh jajaran Bawaslu harus hati-hati," kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (2/11/2020).

Baca juga:

Mendagri Tegur 67 Kepala Daerah soal Netralitas ASN di Pilkada 2020

Bawaslu Temukan 306 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kampanye Pilkada 2020

Perludem Sebut Masyarakat Jadi Ujung Tombak Pengawasan Prokes di Pilkada

Bagja mengatakan, imbauan tersebut bukan bermaksud Bawaslu melarang Panwas untuk bertemu dengan peserta pilkada dan tim pemenangan. Bawaslu, kata dia, tetap membuka pintu bagi semua stakeholder yang ingin konsultasi atau menanyakan beberapa hal yang dianggap kurang jelas terkait persoalan Pilkada.

Menurut dia, sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memberi pendidikan pemilu kepada para pihak terkait.

"Jangan sampai putus komunikasi dengan paslon dan timses. Layani dengan baik. Mereka perlu dibimbing. Jangan sampai mereka langgar aturan karena tidak tahu," ujarnya.

Dia menjelaskan, kode etik merupakan landasan moral dan menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Di dalamnya terdapat aturan tindakan patut atau tidak patut yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, ia meminta penyelenggara patuh dan jangan mencoba untuk melanggar, karena ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

"Kami minta majelis DKPP berikan peringatan kepada seluruh jajaran Bawaslu, agar hati-hati dalam menangani pelanggaran pemilu. Harus sesuai standar operasional prosedur yang ada," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement