Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brigjen Prasetijo Utomo Diduga 'Potek' Jatah Suap Irjen Napoleon

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |16:25 WIB
 Brigjen Prasetijo Utomo Diduga 'Potek' Jatah Suap Irjen Napoleon
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sempat meminta jatah uang suap (persenan), terkait upaya menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO). Prasetijo meminta persenan kepada rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi yang diduga sebagai perantara suap.

Prasetijo diduga mengambil persenannya dari uang suap yang akan diserahkan untuk Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Prasetijo disebut memotek atau memotong 50% atau sekira 50 ribu dolar AS dari uang suap yang akan diserahkan ke Irjen Napoleon sebesar 100 ribu dolar AS.

"Saat diperjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh terdakwa Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?'," beber Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Baca juga:

Kejagung Tangkap DPO Kasus Pengadaan Alat Penangkap Ikan

 Pinangki Permasalahkan Dakwaan Jaksa Soal Penerimaan Uang USD500 Ribu   

 Jampidsus Kejagung Limpahkan Berkas Tahap 2 Djoko Tjandra & Andi Irfan   

"Dan saat itu uang dibelah dua oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau sambil memunjukkan uang yang sudah dibagi dua," imbuhnya.

Kemudian, Tommy Sumardi menyerahkan kepada Prasetijo Utomo untuk mengatur pembagian uang tersebut. Ia meminta agar Prasetijo yang menyerahkan uang itu kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

"Kemudian dijawab oleh terdakwa Tommy Sumardi 'ya, udah lo aja yang nyerahin semuanya," ucap Jaksa.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement