Singgih melanjutkan, atas seluruh isi permohonan maka pemohon melalui kuasa pemohon meminta kepada majelis hakim konstitusi MK memutuskan empat hal. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan penjelasan Pasal 111 UU Narkotika sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Tiga, menyatakan penjelasan Pasal 114 UU Narkotika sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter. Empat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
"Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Singgih.
(Angkasa Yudhistira)