Benni meminta agar rekomendasi tersebut segera dilaksanakan kepala daerah. Dengan begitu ASN yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Pilkada 2020, KPU: 2,7 Juta Warga Belum Rekam E-KTP
"Agar setiap ASN dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada," tuturnya.
Baca Juga : Bawaslu Wanti-Wanti Panwas Tak Bertemu Paslon Diam-Diam
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.