Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Ingatkan Pelibatan ASN di Pilkada Bakal Disanksi Pidana

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |17:33 WIB
 Bawaslu Ingatkan Pelibatan ASN di Pilkada Bakal Disanksi Pidana
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Bagi ASN yang melanggar netralitas akan diteruskan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya, setelah dianggap dokumen cukup, mereka yang melanggar akan langsung ditindak.

"Nanti yang memberikan sanksi pejabat pembuat komitmen," katanya.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai, calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakkan ASN melakukan pelanggaran netralitas.

Menurut dia, petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin."Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana," ujarnya.

Dia mengatakan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, ungkapnya, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.

"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan lima tahun di masa jabatannya," katanya.

Ia juga menjelaskan, alasan ASN ketap dilibatkan setiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement