Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Ingatkan Pelibatan ASN di Pilkada Bakal Disanksi Pidana

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |17:33 WIB
 Bawaslu Ingatkan Pelibatan ASN di Pilkada Bakal Disanksi Pidana
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

ASN, sambung dia, punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan.

"Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," ucapnya.

Mengenai pelanggaran netralitas ASN tersebut, dia mengatakan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan KASN pada 17 Juni 2020 lalu. Selain itu, pembentukan Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020.

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansya telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan memberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan kenaikan gaji berkala terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muhammad Nasir mengatakan, respons cepat Gubernur NTB menindaklanjuti rekomendasi KASN menunjukkan komitmen integritas.

Berdasarkan rekomendasi KASN, terdapat 10 ASN lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat dalam politik praktis. Gubernur selaku PPK diminta memberikan pembinaan dan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

"Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti jauh hari sebelum terbitnya surat Mendagri. Itu sudah dijawab semuanya. Hanya mungkin Kemendagri belum sesuaikan dengan apa yang sudah kami tindak lanjuti," tuturnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement