Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum ASN Dinas Pendidikan Terciduk Nyabu di Dalam Rumah

Indra Siregar , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |17:53 WIB
Oknum ASN Dinas Pendidikan Terciduk <i>Nyabu</i> di Dalam Rumah
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

TANGGAMUS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus terus mengembangkan penangkapan KD (52), ASN Dinas Pendidikan yang juga penjabat (Pj) Kepala Pekon (setingkat desa), dalam kasus penyalahgunaan sabu.

Pelaku mengaku awalnya coba-coba dan sudah tiga bulan mengonsumsi barang haram yang dibelinya melalui telepon.

"Baru tiga bulan ini pakai, sekali pakai Rp150 ribu dan pakainya sendirian di lantai atas rumah," jelas KD.

Oknum Pj Kepala Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus itu diciduk karena kedapatan mengonsumsi sabu di dalam rumahnya.

Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang diberikan masyarakat jika pelaku kerap mengkonsumsi sabu di dalam rumah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan pihaknya terus mendalami penyedia barang haram tersebut karena KD hingga saat masih bungkam.

"Kami terus melakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan sabu," jelasnya.

KD hanya menyebutkan membeli barang haram tersebut dari seseorang lewat telepon dan bertemu di jalan, dia mengaku membeli sabu dari orang yang berbeda seharga rp150 ribu dan dipakainya sendiri.

KD juga sudah melakukan tes urine dengan hasil positif narkoba. KD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement