JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana untuk terdakwa mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya, pada hari ini, Rabu (4/11/2020). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk Andi Irfan Jaya.
Dalam dakwaan Andi Irfan Jaya yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum, nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (Jaksa Agung ST Burhanudin) dan pejabat Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (mantan Ketua MA) kembali muncul. Nama Burhanudin dan Hatta Ali disebut dalam action plan atau rencana pengurusan fatwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Baca Juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Perantarai Suap Djoko Tjandra-Pinangki
Action plan itu diserahkan oleh Andi Irfan Jaya, bersama-sama dengan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari, dan seorang Advokat Anita Kolopaking, kepada Djoko Tjandra.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya bermufakat jahat dengan Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk melaksanakan action plan yang diajukan oleh Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegirto Tjandra untuk mengurus kepulangan Joko Soegiarto Tjandra menggunaka sarana Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," beber Jaksa saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Andi Irfan Jaya sempat menjelaskan ihwal 10 langkah atau action plan kepada Djoko Tjandra. Berdasarkan surat dakwaan, action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.
Action plan kedua, Jaksa menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (BR) yang nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita Kolopaking. Pinangki akan meneruskan surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.
"Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," ucap Jaksa Didi.
Baca Juga: Irjen Napoleon Minta Tambahan Rp7 Miliar untuk Petinggi, Apa Kata Mabes Polri?
Kemudian, pada action plan ketiga, Burhanuddin disebut akan mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Hal ini dimaksud agar Pinangki menindaklanjuti surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.
"Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020," ujar Jaksa Didi
Action plan keempat yakni, mengenai pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki sebesar 250 ribu dolar AS. Dalam dakwaan tertulis, pembayaran tahap satu atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar 1 juta dolar AS yang telah dibayarkan DP sebesar 500 ribu dolar AS oleh Djoko Tjandra.
Action plan kelima, pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar 500 ribu dolar AS. Action plan keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung disebut akan menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA.
"Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020," ungkap Jaksa Didi.
Action plan ketujuh, Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi menindaklanjuti surat HA selaku pejabat MA. Kemudian, Kejagung akan menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA tersebut.
"Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret," beber Jaksa Didi.
Action plan kedelapan yakni mengenai security deposit cair 10 juta dolar AS, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut, apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, action plan poin keenam, serta action plan poin ketujuh jika berhasil dilaksanakan.
Action plan kesembilan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.
Terakhir, action plan kesepuluh soal pembayaran konsultan fee 25 persen Jaksa Pinangki sebesar 250 ribu dolar AS atau pembayaran tahap dua pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar 1 juta dolar AS yang telah dibayar diawal sebesar 500 ribu dolar AS, jika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sesuai action plan poin kesembilan.
Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang senilai 500 ribu dolar AS kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS ke Anita Kolopaking.
"Sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," katanya.
Sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa turut serta melakukan pemufakatan jahat bersama-sama Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Uang suap sekira Rp145 miliar tersebut diduga bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan Fatwa Mahkamah MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.