Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Terbukti Buang Anak Kucing, Oknum Brimob Bakal Ditindak Tegas

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 05 November 2020 |12:49 WIB
Jika Terbukti Buang Anak Kucing, Oknum Brimob Bakal Ditindak Tegas
Ilustrasi (Foto: Kitten Rescue)
A
A
A

JAKARTA - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan menindak tegas okum Brimob jika terbukti membuang anak kucing ke parit. Diketahui, sebuah video menjadi viral di media sosial di mana seseorang pria yang diduga oknum anggota Brimob tengah melemparkan anak kucing ke parit.

"Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob tentunya akan ditindak," kata Awi saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (5/11/2020).

Awi mejelaskan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 tahun 2001 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri memiliki etika kepribadian.

"Sesuai peraturan Pasal 11 huruf c, setiap anggot Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam video tersebut seorang pria nampak mengenakan seragam berwarna hitam dengan tulisan Polri. Diduga, pria yang melempar anak kucing itu merupakan personel Polri yang bertugas di Brimob.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement