JAKARTA - Aktris Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara atas kasus narkoba yang melilitnya. Jika vonis itu dipotong masa tahanan saat menjalani proses hukum, berapa lama lagi ia akan ditahan?
Menurut undang-undang dia masih harus menjalani hukuman selama 1,5 bulan. “Saya pikir dia masih menjalani hukumannya,” kata Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto usai Sidang di Pengandilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (5/11/2020).
Sebelumnya PN Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah Vanessa Angel. Ia dihukum tiga bulan penjara lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Psitropika.
Eko memaparkan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di Rutan. Artinya bila terpidana telah lima hari menjalani masa penahanan kota, artinya dia baru menjalani satu hari masa penahanan rutannya.
Vanessa sendiri diketahui mulai ditahan sejak 9 April 2020, dengan kata lain, hingga hari ini 5 November 2020, ia telah menjalani 210 hari masa tahanan kota atau 42 hari masa tahanan rutan.
Eko menyakini dengan demikian, Vanessa sendiri masih harus menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan lagi bila mengikuti masa tahanan rutan. “Tapi dia sendiri memilih pikir-pikir, artinya ini belum memiliki keputusan tetap,” jelas Eko.
Baca Juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kata Vanessa Angel ke Hakim