TANGERANG - Seorang pria berinisial HS (35) ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang lantaran diduga merudapaksa kedua putrinya sendiri yang baru berusia 7 tahun dan 4 tahun. Pelaku melakukan aksi tersebut di rumahnya di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, saat sang istri tengah bekerja di luar negeri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.
"Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali, tapi kami akan tetap melakukan penyelidikan karena keterangan pelaku masih meragukan," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020)
Tersangka juga mengancam akan memukuli korban jika tidak mau menuruti keinginan tersangka. Hal ini membuat korban ketakutan, dan terpaksa menuruti keinginan tersangka. Korban juga saat ini mengalami trauma berat karena mengalami kejadian tersebut.
"Tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya," lanjut Ade.