Baca Juga : Viral Dua Badut di Kota Bogor Bantu Buka Jalan untuk Ambulans
Sementara itu, ibu korban diketahui sedang bekerja mencari nafkah di luar negeri dan menyerahkan pengasuhan korban kepada tersangka. Untuk saat ini, pengasuhan korban dititipkan kepada nenek dari pihak ibu dan telah mendapatkan layanan trauma healing.
“Kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri serta mendapatkan layanan trauma healing,” kata Ade.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” ujar Ade.
(Angkasa Yudhistira)