Sementara semua permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan, rata rata dikabulkan.
Baca Juga : Sembunyi 3 Hari di Rumah Kosong, 2 Siswi Lolos dari Ancaman Eksploitasi
Baca Juga : Waspada! Awan Berbentuk Mangkok Picu Turbulensi di Pesawat
Meski UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 telah mengubah syarat usia calon kedua mempelai menjadi minimal sama 19 tahun, mayoritas permohonan dispensasi tetap dikabulkan. Kendati demikian, kata Heri, sebelum dispensasi diberikan pihak pengadilan tetap memberi petuah dan penjelasan.
Yakni bagaimana terbentuknya sebuah keluarga harmonis dipengaruhi berbagai faktor. Diantaranya agama atau keyakinan, saling cinta kasih, komunikasi yang baik antara orang tua dengan anak, terbuka dan saling menjaga empati. "Hal hal yang harus diperhatikan sebelum melangsungkan pernikahan," ujar Heri.
(Angkasa Yudhistira)