Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Sawit Tetangganya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Bisrun Silvana , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |00:31 WIB
 Curi Sawit Tetangganya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

PALI - Diduga kerap memanen buah sawit milik tetangganya, Danil Irah (33) warga Desa Sungai Langan, Kecamatan Penungkal ditangkap tim Kelambit Hitam Satreskrim Polres PALI. Pelaku dibekuk sekira pukul 20.00 WIB, pada Rabu 4 November 2020.

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedy mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B -91/ XI / 2020/ Sumsel /Res.Pali/ tanggal 04 November 2020.

Kejadian tersebut berawal ketika pemilik kebun sawit mendapat telepon dari pengurus kebun yang mengatakan, bahwa buah di kebun sawitnya telah dipanen oleh orang lain.

Hal itu diketahui setelah ditemukan alat bukti berupa Dodos sawit. Kemudian pemilik kebun mengecek ke lokasi dan benar saja, di dalam kebunnya ditemukan tumpukan sawit lebih kurang 2 ton. Lalu, pemilik kebun bersama pengurus kebunnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

"Atas dasar laporan itu, pada hari itu juga sekira pukul 20.00 WIB, tim kelambit hitam mendapat informasi keberadaan tersangka dan memerintahkan kanit pidum Ipda Arzuan bersama anggota opsnal bergerak melakukan penyelidikan," ungkap Rahmad Kusnedy, Kamis (5/11/2020).

 penangkapan

Gerak cepat tim Kelambit hitam membuahkan hasil, karena dijelaskan Rahmad Kusnedy bahwa pihaknya mendapatkan informasi, bahwa tumpukan sawit yang dicuri oleh pelaku telah diangkut oleh pelaku dengan menggunakan mobil.

"Kemudian kita langsung melakukan penangkapan di jalan kebun milik korban, dan berhasil menangkap satu pelaku yakni Danil Irah. Dan rupanya pelaku tidak sendirian, namun dilakukan empat orang, tiga lainnya masih DPO karena saat hendak ditangkap berhasil kabur," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Danil dan barang bukti berupa satu buah Tojok (alat pengangkat sawit), parang, uang tunai Rp 253.000, dan satu unit mobil helen yang digunakan para pelaku serta dua ton buah sawit diamankan di Mapolres PALI.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement