JAKARTA – Video syur mirip artis Gisella Anastasia yang beredar di media sosial (medsos) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilakukan seorang pengacara atas nama Febriyanto Dunggio.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 7 November 2020.
Febriyanto yang juga Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia ini (APMI) mengatakan, ada beberapa alasan laporan itu dibuat salah satunya telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Bahwa kabar beredarnya dugaan video mirip seorang artis ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan dipublik khususnya di dunia maya terbukti di Twitter saja menempati posisi puncak dengan trending topic bahkan di media online juga menjadi pusat pemberitaan," ujarnya kepada Okezone.
Selain itu, kata dia, konten dalam video tersebut bermuatan pelanggaran dan tindak pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila.
"Harus ada efek jera baik pelaku yang membuatnya, mengedit dan semua yang menyebarkan sudah semestinya layak di proses hukum," ujarnya.
Selain itu, tambah Febriyanto, kasus dugaan video asusila yang diduga mirip artis yang sama juga pernah dilaporkan, akan tetapi tidak ada kejelasan.
"Hari ini terulang kembali beredar bahkan viral. Meski ada bantahan, tapi diketahui kami perhatikan nampak pihaknya belum mengambil langkah hukum terhadap pembuat dan penyebarnya sejauh ini, sehingga tentu menimbulkan kecurigaan soal bantahannya itu bukan dirinya, benar atau tidaknya. Maka perlu dilakukan penyelidikan oleh polisi," tambahnya.